PENGUMUMAN CPNS
Pra Pengumuman
Dalam rangka pengisian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Sorong Selatan dengan menggunakan Formasi Tahun 2021, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 171 Tahun 2024 Tanggal 01 Maret 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2024.
Maka Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
- JENIS FORMASI
Kesempatan dibuka bagi:
-
- Orang Asli Papua (OAP); dan
- Non Orang Asli Papua (Non OAP);
Berdasarkan Undang-undang Otsus Orang Asli Papua (OAP) adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Tanah Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 bahwa untuk Orang Asli Papua dikategorikan sebagai berikut :
- Kategori I, yang kedua orang tua kandungnya merupakan suku asli Papua;
- Kategori II, yang salah satu dari orang tua kandungnya merupakan suku asli Papua;
- Kategori III, orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua; dan
- Kategori IV, selain angka 1, angka 2 dan angka 3 yang lahir dan/atau besar di Papua.
- KRITERIA PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti seleksi Pengadaan PNS formasi CPNS tahun 2021 memiliki kualifikasi pendidikan serendah- rendahnya SMA/Sederajat dengan kriteria:
-
- OAP Kategori I dan Kategori II yang berasal dari suku asli dalam Kabupaten Sorong Selatan;
- OAP Kategori I dan Kategori II yang berasal dari suku asli Papua diluar suku asli dalam Kabupaten Sorong Selatan;
- OAP Kategori III yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua, yaitu orang yang diangkat sebagai anak adat atau sebutan lainnya dalam adat;
- OAP Kategori IV yang lahir dan/atau besar di Papua; dan
- Non-OAP.
- PERSENTASE FORMASI PNS
- Orang Asli Papua (OAP) paling banyak 80% dari jumlah formasi yang terdiri dari :
- OAP Kategori I dan Kategori II yang berasal dari suku asli dalam Kabupaten Sorong Selatan paling banyak 80% (delapan puluh persen);
- OAP Kategori I dan Kategori II yang berasal dari suku asli Papua diluar suku asli dalam Kabupaten Sorong Selatan paling banyak 10% (sepuluh persen); dan
- OAP Kategori III dan/atau Kategori IV paling banyak 10% (sepuluh persen).
- Non Orang Asli Papua (Non OAP) paling banyak 20% dari jumlah formasi;
- Jumlah Formasi jabatan untuk yang memiliki kualifikasi Pendidikan SMA/Sederajat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari total formasi.
- Orang Asli Papua (OAP) paling banyak 80% dari jumlah formasi yang terdiri dari :
Bagi yang berminat dan memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan agar mempersiapkan diri.
Ketentuan dan Persyaratan lebih rinci dan lengkap akan diinformasikan pada pengumuman dalam waktu dekat.
Ayooooooooo!!!
Kaka….. adee…… pantau terus informasi terkini melalui laman (website) https://sorongselatankab.go.id
Pusat Layanan penerimaan Pegawai Negeri Sipil formasi Tahun 2021 Kabupaten Sorong Selatan No WhatsApp: 082198892799
email: bkpsdm.sorsel24@gmail.com
Website pendaftaran: https://pbpbd-sscasn.bkn.go.id
Kini saatnya bagi putra putri terbaik Kabupaten Sorong Selatan untuk bergabung membangun bangsa