Sejarah Sorong Selatan: Dari Wilayah Adat Menuju Kabupaten Mandiri
Sorong Selatan merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia. Kabupaten ini resmi berdiri pada tanggal 16 November 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Kaimana. Sorong Selatan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Sorong, sebagai bagian dari kebijakan otonomi daerah untuk mempercepat pembangunan di wilayah Papua.
Latar Belakang Historis dan Budaya
Wilayah Sorong Selatan telah sejak lama dihuni oleh berbagai suku asli Papua, terutama suku Maybrat, Tehit, Imeko, dan suku-suku kecil lainnya. Masyarakat adat ini memiliki kearifan lokal yang tinggi dan menjunjung nilai-nilai budaya, solidaritas sosial, dan hubungan harmonis dengan alam. Secara historis, Sorong Selatan menjadi jalur penting dalam perdagangan tradisional antarsuku dan antarwilayah, serta menjadi titik pertemuan antara budaya pesisir dan pegunungan.
Sebelum menjadi kabupaten tersendiri, Sorong Selatan merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Sorong. Namun, karena luas wilayah dan tantangan geografis yang menghambat pelayanan publik dan pembangunan, muncul aspirasi masyarakat untuk membentuk daerah otonomi baru agar pelayanan lebih dekat dan tepat sasaran.
Proses Pemekaran dan Pembentukan Daerah
Aspirasi pemekaran Kabupaten Sorong Selatan didasarkan pada semangat otonomi daerah yang berkembang pesat sejak era reformasi. Masyarakat lokal bersama tokoh-tokoh adat dan pemerintah daerah mengusulkan pembentukan kabupaten baru yang akhirnya disetujui melalui UU No. 26 Tahun 2002.
Dengan ibu kota di Teminabuan, kabupaten ini memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Sejak saat itu, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penguatan identitas budaya lokal menjadi prioritas utama pemerintahan daerah.